Saturday, November 15, 2014

Pendirian Badan Usaha

A. Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.


B. Tujuan Pendirian Badan Usaha

Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :


1. Untuk hidup.
2. Supaya bebas dan tidak terikat.
3. Dorongan social.
4. Untuk mendapatkan kekuasaan. 
5. Melanjutkan usaha orang tua.


C. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

1. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk kekeluargaan. 

2. BUMN: Badan usaha milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.


2.1 Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.

2.2 Perum
Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham. Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

2.3 Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT (nama perusahaan (Persero)). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara


3. BUMS: Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.


Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. modal yang di miliki. 
2. dokumen perizinan. 
3. para pemegang saham. 
4. tujuan usaha. 
5. jenis usaha.


Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya: 

1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

4. Nomor Register Perusahaan (NRP) 

5. Nomor Rekening Bank (NRB) 

6. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 

7. Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.


Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :

1. Mengadakan rapat umum pemegang saham. 

2. Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan). 

3. Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman


Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah : 

a. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, 

b. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. 

c. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum. 

d. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. 

e. Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu: 

1. Kesepakatan
Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan. 

2. Kecakapan
Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian. 

3. Hal tertentu
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif. 

4. Sebab yang dibolehkan
Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan. 


Cara Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja: 

1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).

Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang.

2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah: 
1. Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin. 
2. Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun. 
3. Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984). 

D. Faktor yang harus dihadapi dalam pencarian Badan Usaha 

Faktor – faktor yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha, khususnya di bidang IT adalah:
1. Barang dan Jasa yang akan dijual.
2. Pemasaran barang dan jasa.
3. Penentuan harga.
4. Pembelian.
5. Kebutuhan Tenaga Kerja.
6. Organisasi intern.
7. Pembelanjaan.
F. Pendirian Badan Usaha dan Sertifikat Tender

Prosedur Pendirian PT

1. Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan terbatas. 

2. Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar pendirian PT untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. 


Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut: 

A. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. 

B. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan. 

C. Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain. 

D. Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut. 

E. Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. 

F. Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri. 

G. Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. 


Karakteristik Perseroan Terbatas antara lain : 

1. Pendiriannya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing dalam rangka PMA. 

2. Proses pendirian, Perubahan atau Pembubaran Perusahaan diatur dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 

3. Setiap pendirian dan perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas wajib mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI. 

4. Status PT Bersifat Terbuka atau Tertutup. 

5. Bersifat mencari keuntungan sebesar-besarnya. 

6. Status modalnya dapat berupa PMA, PMDN, BUMN atau Swasta Lokal. 

7. Modal Dasarnya diatur minimal Rp. 20 juta kecuali ditentukan lain sesuai kegiatan usahanya. 

8. Adanya Pemegang Saham sebagai pemilik modal yang secara jelas disebutkan dalam Akta Pendirian atau Perubannya baik atas nama perusahaan asing/lokal ataupun atas nama perorangan. 

9. Tanggung jawab dan pengawasan perusahaan dilakukan oleh Direktur dan Komisaris. 

10. Keputusan tertinggi berada didalam Keputusan RUPS-Rapat Umum Pemegang Saham.
Apabila para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha berencana untuk ikut serta dalam tender yang dilakukan oleh instansi pemerintahan maupun swasta, maka harus dilengkapi dengan surat-surat lainnya. 


Kualifikasi perusahaan berdasarkan SIUP 

a. Perusahaan Besar adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahanya diatas Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah). 

b. Perusahaan Menengah adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahaanya Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) sampai Rp. 500.000.000 (limaratus juta rupiah). 

c. Perusahaan Kecil adalah perusahaan yang memiliki Modal atau Kekayaan Bersih diluar investasi tanah dan bangunan atau Modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahannya sampai dengan Rp. 200.000.000 (duaratus juta). 


Tahapan proses pendirian PT : 
  • TAHAP 1. Pengecekan & Pendaftaran Nama Perseroan.
  • TAHAP 2. Pembuatan Akta Pendirian PT.
  • TAHAP 3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan. 
  • TAHAP 4. NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak.
  • TAHAP 5. Pengesahan Menteri Kehakiman & Ham RI.
  • TAHAP 6. UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha.
  • TAHAP 7. SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan.
  • TAHAP 8. TDP-Tanda Daftar Perusahaan. 

SYARAT PENDIRIAN PT 


  • Mengisi formulir Pendirian PT. 
  • Mempersiapkan 2 (dua) nama PT sebagai alternative. 
  • Melampirkan foto copy KTP para pendiri perseroan. 
  • Melampirkan foto copy KTP para pengurus (Direksi & Komisaris). 
  • Melampirkan foto copy KK pimpinan perusahaan. 
  • Melampirkan foto copy Surat Kontrak/Sewa atau PBB tahun terakhir bukti kepemilikan tempat sesuai domisili perusahaan. 
  • Melampirkan foto copy Surat Keterangan dari pemilik gedung/kantor jika berdomisili di Gedung Perkantoran. 
  • Melampirkan foto copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang 


Prosedur Pendirian CV 

Untuk mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris. Para pendiri perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam Akta Pendirian. 

Kelebihan CV:
a) Kemampuan manajemen lebih besar.
b) Proses pendirianya relatif mudah.
c) Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
d) Mudah memperoleh kredit.

Kekurangan CV:
a) Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
b) Sulit menarik kembali modal.
c) Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu. 


Ketentuan untuk mendirikan CV 

1. Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP. 

2. Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang. 

3. Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia. 

4. Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku. 



Setelah informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai berikut.
1. Nama para pendiri perusahaan.
2. Nama Perusahaan.
3. Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
4. Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
5. Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.

Pastikan bahwa anda telah memiliki tempat usaha sebagai kantor dengan alamat lengkap. Tempat usaha tersebut harus berada dilingkungan komersial seperti di Gedung Perkantoran, Ruko/Rukan, Pertokoan, Kawasan Industri/Pergudangan atau tempat lain yang memang di peruntukan sebagai tempat usaha. Jika tempat usaha tersebut milik anda maka harus dilampirkan bukti kepemilikan tempat usaha tersebut berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Milik, jika anda sewa/kontrak maka harus melampirkan bukti surat perjanjian sewa/kontrak termasuk surat keterangan dari pemilik Gedung/Bangunan.

Studi kasus pendirian badan usaha

Tuan X adalah General Manager A Company, sebuah perusahaan perkapalan yang berbasis di Singapura. Sebagai perusahaan UKM muda yang terus berkembang, Tuan X menginvestasikan sebagian modal perusahaan untuk promosi di media cetak dan elektronik, serta melatih kemampuan karyawan melalui berbagai kursus. Untuk mendukung kerja karyawan, A Company menggunakan komputer dasar (Basic PC) yang dilengkapi dengan office software. Seperti kebanyakan UKM lainnya, A Company juga memiliki akses internet yang hanya dapat digunakan secara terbatas di beberapa PC. A Company memiliki satu buah email resmi yang masih menggunakan domain dari ISP (Internet Service Provider). Untuk komunikasi dilingkungan karyawan, mereka menggunakan fasilitas email gratis yang banyak tersedia di internet. Email gratis ini kadang juga digunakan untuk berkomunikasi dengan supplier dan pelanggan.
Sebagai perusahaan UKM yang terus berkembang cepat, Tuan X mulai berfikir untuk mengembangkan A Company lebih professional. Harapan Tuan X, calon pelanggan potensial, pelanggan, supplier dan karyawan lebih mengenal A Company. Disisi lain, ia juga berharap agar cara yang digunakan lebih efisien, hemat biaya, tetapi menampilkan sosok perusahaan yang meyakinkan atau bonafit. Tuan X meyakini, bahwa berkomunikasi menggunakan alamat email atau domain sendiri; promosi melalui website sendiri; data yang terintegrasi dan dapat diakses disemua komputer perusahaan akan dapat membawa perusahaan menjadi lebih profesional.
A Company tidak memiliki departemen khusus untuk menangani TI. Untuk mewujudkan keinginannya, Tuan X meminta bantuan perusahaan khusus TI. Implementasi TI dikerjakan oleh perusahaan TI (sebagai pemenang tender) dalam jangka waktu kontrak 1 tahun, Dalam proses implementasi, Tuan X menyerahkan tugas dan tanggung-jawab kepada bawahannya. Semua karyawan dilibatkan dalam pertemuan dan diskusi dengan perusahaan pembangun TI. Dari waktu kontrak 1 tahun yang disepakati, TI yang bisa diimplementasikan adalah pembangunan jaringan komputer, akses internet, email, dan pembangunan
data terpusat. Sedangkan untuk website belum bisa dikerjakan sepenuhnya karena sebagian besar waktu yang tersedia habis digunakan untuk menyatukan keinginan para pihak yang terkait dalam implementasi.
Meskipun demikian, sistem yang dibangun mulai dirasakan manfaatnya oleh A Company. Komunikasi melalui email mulai dapat dilakukan karyawan dengan supplier dan pelanggan. Pengambilan keputusan sudah mulai bisa dilakukan dengan cepat karena data yang diperlukan sudah terpusat. Tuan X juga merasakan terjadinya penghematan dalam penggunaan kertas dan alat tulis, karena perusahaan mulai menerapkan e-document. Namun demikian, kepuasan Tuan X tidak bertahan lama, karena sistem TI mulai menimbulkan masalah. Hal itu misalnya terjadi pada email yang mengalami over quota dan dibanjiri virus, sehingga komunikasi perusahaan dengan pelanggan menjadi terputus dan komputer perusahaan menjadi rusak. Hal yang terjadi tidak hanya membuat kerjaan perusahaan menjadi terganggu, tetapi berbagai peluang bisnis menjadi hilang. Citra perusahaan dimana supplier dan pelanggan menjadi berubah dan A Company harus menanggung kerugian investasi.
Tuan X baru menyadari bahwa implementasi TI yang dilakukan belum memberikan hasil positif secara keseluruhan kepada perusahaannya. Ditambah lagi ia harus menyiapkan budget tambahan untuk memperbaiki sistem jaringan yang rusak. Kekecewaan Tuan X bertambah ketika budget yang diusulkan dalam proposal implementasi tidak termasuk biaya perawatan. Tuan X akhirnya memutuskan untuk menghentikan proyek pengerjaan website, karena TI yang sudah diimplementasikan merugikan perusahaan dan menghabiskan budget yang sudah dialokasikan sebelum keseluruhan proyek selesai dilaksanakan.
 

Wednesday, October 15, 2014

Pengertian, Fungsi serta Studi Kasus Bisnis pada Perusahaan Telkom

Pengertian dan Fungsi Bisnis

Setiap perusahaan pasti memiliki tantangan untuk tetap mempertahankan usahanya dengan menjaga kualitas pelayanan agar dapat bersaing dengan produk pengganti lainya yg sekarang banyak bermunculan.

          Salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam menjaga kualitas pelayanan yaitu dengan memberikan pelayanan yang memuaskan, sesuai dengan atau melebihi harapan pelanggan. Sehingga dirasakan sangat penting untuk mengetahui pelayanan yang diharapkan oleh pelanggan. Sebelumnya, coba kita telusuri apa arti bisnis yang sebenarnya…

Pengertian bisnis
         Bisnis merupakan organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya untuk mendapatkan laba sebesar-besarnya. Secara historis, bisnis berasal dari kata business yang berasal dari kata dasar busy yang berarti “sibuk”. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan. Dalam ekonomi kapatalis, kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit (keuntungan) dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya.

       Secara Etimologi, bisnis adalah keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Secara luas, bisnis adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh individu atau sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai melalui penciptaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan keuntungan yang maksimum melalui transakasi. Ada beberapa definisi bisnis dari beberapa tokoh diantaranya :
Menurut Hughes dan Kapoor : “Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry”, yang berarti bisnis adalah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri.
Menurut Musselman dan Jackson : Bisnis merupakan suatu aktivitas yang memenuhi kebutuhan dan keinginan ekonomis masyarakat dan perusahaan diorganisasikan untuk terlibat dalam aktivitas tersebut.
Menurut Griffin dan Ebert : “Business is an organization that provides goods or services in order toearn provit”, yang berarti bisnis merupakan suatu organisasi yang menyediakan barang dan jasa dan bertujuan untuk menghasilkan profit (laba). (1996)
Menurut Allan Afuah : Bisnis adalah sekumpulan aktivitas yang dilakukan untuk menciptakan dengan cara menggembangkan dan mentransformasikan berbagai sumber daya menjadi barang atau jasa yang diinginkan konsumen. (2004).

Tujuan Bisnis
          Dalam berbisnis atau berwirausaha tentu kita mempunyai tujuan, unuk sebelumnya kita harus berusaha mengolah bahan untuk dijadikan produk yang diperlukan oleh konsumen yaitu berupa barang dan jasa. Sedangkan, tujuan dari perusahaan adalah mendapatkan laba maksimum, yakni suatu imbalan yang diperoleh oleh perusahaan dari penyediaan suatu produk bagi para konsumen. 

Fungsi Bisnis
           Adapun fungsi dari Bisnis diantaranya adalah :
Acquiring Raw Materials (memperoleh bahan baku). Dalam membuat roti kita memerlukan tepung terigu untuk membuatnya, membuat lemari kita juga memerlukan kayu untuk membuatnya, dan dalam membuat buku tulis kita memerlukan dahan untuk membuatnya.
Manufacturing Raw Materials into products. Setelah bahan baku yang kita peroleh nanti akan diolah menjadi sebuah produk. Misalnya dalam membuat roti, tepung terigu diubah menjadi roti dengan berbagai rasa.
Distributing Products to Consumers. Produk yang dihasilkan lalu di distribusikan kepada konsumen. 



Studi Kasus pada Perusahaan Telkom

Telkom Divisi Wholesale Service (DWS) merupakan salah satu divisi di PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menjalankan salah satu dari portofolio bisnis Telekomunikasi yaitu penyewaan jaringan infrastruktur telekomunikasi dan interkoneksi. Pelanggan dari Telkom DWS adalah operator lain atau OLO (Other License Operator), contohnya XL Axiata, Indosat, Axis, dan Bakrie Telecom. Dalam menjalankan bisnisnya di tahun 2012, Telkom DWS berkewajiban untuk menerapkan corporate value Telkom (5C) sebagai bentuk komitmen. Salah satu corporate value dari 5C itu adalah co-creation of win-win partnership yang merupakan komitmen perusahaan untuk memperlakukan mitra bisnis sebagai rekanan yang setara. Salah satu key behaviour dari corporate value tersebut adalah secara aktif mencari feedback dari mitra kerja.
Co-creation of win-win partnership sebagai coporate value tersebut merupakan contoh implementasi dari penerapan konsep holistik marketing (Kotler dan Keller, 2009) yang salah satu komponennya adalah relationship marketing termasuk dengan para supplier. Perhatian khusus yang diberikan pada kesetaraan hubungan dengan para mitra bisnis, termasuk para supplier, disebabkan oleh eratnya hal tersebut dengan proses penyelenggaraan layanan kepada para pelanggan oleh Telkom DWS agar tidak terkendala. Seperti yang dikatakan oleh (Snyder, 2003), bahwa mitra yang tidak puas, tidak akan berkontribusi secara maksimal dan akan memberikan layanan yang kurang berkualitas. Selain dapat memperlancar proses pelayanan kepada OLO, komitmen ini dirasa penting dalam menangkap peluang bisnis dan memenangkan persaingan pasar. Berdasarkan hasil olahan data, dari TriTech dan beberapa laporan tahunan Operator Telekomunikasi, menunjukan bahwa pertumbuhan jumlah subscriber bertambah sangat signifikan dari tahun ke tahun baik untuk pengguna seluler, FWA (Fixed Wireless Access), dan FWL (Fixed Wire Line). Naiknya kebutuhan jaringan infrastruktur juga disebabkan oleh perkembangan dari trend layanan paket data retail seperti paket Blackberry, paket internet, atau mobile banking. Paket layanan retail tersebut membutuhkan jaringan infrastruktur dengan kapasitas yang besar untuk menjaga kualitas nya.
Memperhatikan besarnya peluang bisnis yang besar di pasar, maka keberadaan mitra yang puas karena kerjasama yang saling menguntungkan sangat diperlukan. Meskipun peluang bisnis cukup signifikan di pasar, namun tingkat kompetisi di industri ini juga cukup tinggi.

Perubahan Operasional Variabel
Dari hasil penyebaran kuisioner kepada 3 responden pertama pada supplier yang berbeda, diketahui bahwa terdapat beberapa operasional variabel yang tidak relevan karena meskipun tercantum dalam dokumen perjanjian kerjasama, namun tidak pernah terjadi di lapangan. Operasional variabel tersebut adalah:
a. Kemudahan proses pengajuan klaim ganti rugi atas kerusakan
b. Ketepatan waktu pembayaran ganti rugi jika terjadi kerusakan
c. Ketepatan jumlah pembayaran ganti rugi jika terjadi kerusakan.
Oleh sebab itu, ketiga variabel tersebut dihapus dari kuisioner karena akan mempengaruhi hasil penelitian jika tetap dipertahankan. Sehingga, operasional variabel pada tahapan kerjasama collection and payment, dari total 5 variabel, menjadi tinggal 2 variabel. Hasil Uji Reliabilitas dan Validitas Uji reliabilitas dilakukan dengan melihat nilai Cronbach’s Alpha variabel. Berdasarkan hasil SPSS, nilai Cronbach Alpha mencapai 0,843 untuk seluruh variabel penelitian. Sedangkan nilai Crobach Alpha pada tingkat kepentingan, harapan dan kepuasan masing-masing variabel adalah diatas 0,7. maka dapat dikatakan bahwa baik secara keseluruhan maupun masing-masing variabel penelitian sudah cukup reliable (Essig dan Amann, 2009). Sedangkan untu pengukuran uji validitas, berdasarkan Essig dan Amann (2009), dilakukan menggunakan metode analisa faktor dengan melihat nilai component matrix. Berdasarkan hasil olahan SPSS, di mana nilai component matrixnya nya lebih dari 0,5, maka penelitian ini dapat dikatakan valid (Malhotra, 2010).

Hasil Perhitungan Index Kepuasan Supplier (IKS)










Gambar 3. Grafik Index Kepuasan Keseluruhan Supplier Telkom DWS

Dari gambar di atas, secara keseluruhan, IKS para supplier Telkom DWS adalah 70% atau dapat dikatakan cukup memuaskan. Adapun dari ke enam supplier, PT Pg memiliki index kepuasan paling tinggi (74%) terhadap kerjasama yang selama ini dijalin dengan Telkom DWS, sedangkan PT T memiliki index kepuasan paling rendah (64%) meskipun nilainya masih di atas 60%. Sedangkan perbandingan grafik index kepuasan supplier Telkom DWS per variabel tahapan kerjasama adalah:









    



Gambar 3. Grafik Index Kepuasan Supplier Telkom DWS (per variabel)

Dari gambar grafik di atas dan mengacu keterangan grafik sesuai tabel 3.1, maka dapat dianalisa bahwa rata-rata para supplier memberikan nilai cukup memuaskan pada tahapan kerjasama pre order adalah karena mereka merasa bahwa ketentuan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerjasama (PKS) sudah jelas, serta proses sirkulir PKS pada internal Telkom DWS dirasa sudah tepat waktu. Sedangkan pada tahapan kerjasama installation, meskipun juga dinilai cukup memuaskan, namun nilai nya lebih rendah daripada tahapan kerjasama pre order. Hal ini karena supplier merasa kemudahan proses pemberian izin di Telkom terkadang agak sulit dan harus melalui prosedur yang terlalu ketat. Selain itu, koordinasi internal Telkom saat integrasi perangkat tidak seragam karena tergantung area instalasi perangkat. Misalnya, koordinasi internal Telkom di area Jawa dirasa lebih baik daripada di area Bali dan Nusa Tenggara.
Hasil Perhitungan Analisa Gap
Dari hasil tabel pair t-test, diketahui bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara nilai harapan dan kepuasan para supplier terhadap Telkom DWS pada masing-masing variabel. Berikut ini adalah gambaran analisa gap seluruh supplier dari Telkom DWS:









           




Gambar 4. Analisa Gap Keseluruhan Supplier Telkom DWS

Berdasarkan data di atas, secara keseluruhan, gap yang dirasakan oleh para supplier Telkom DWS adalah sebesar 0,81. Adapun nilai gap yang terkecil antara harapan dan kepuasan dirasakan oleh PT C yaitu 0,47. Sedangkan nilai gap terbesar dirasakan oleh PT T yang nilai gap nya mencapai 1,08. Secara garis besar, para supplier menetapkan standar harapan yang cukup tinggi kepada Telkom DWS. Hal ini karena mereka melihat Telkom DWS sebagai salah satu divisi dari perusahaan BUMN yang dinilai memiliki good governance yang baik. Sedangkan gambar grafik yang menunjukan analisa GAP per variabel nya adalah:












Gambar 5. Grafik Analisa Gap Keseluruhan Supplier Telkom DWS (pervariabel)

Mengacu pada tabel 3.1 tentang keterangan singkat kode variabel kepuasan sebelumnya dan gambar grafik di atas, diketahui bahwa nilai kepuasan pada variabel pemeliharaan perangkat mitra memiliki nilai gap yang paling kecil yaitu 0,5 lebih rendah daripada nilai harapannya karena kegiatan operation & maintenance (O&M) pada umumnya berlangsung lancar dan rutin.
Sayangnya, nilai gap yang paling besar adalah pada variabel kemudahan proses pemberian izin dengan nilai gap mencapai 1,07. Supplier mengharapkan bahwa proses pemberian izin dapat berlangsung lebih lancar. Hanya saja pada kenyataannya, meskipun koordinasi Divisi dan Area sudah baik, namun karena ada beberapa hal terkait keamanan perangkat internal maupun pelanggan lain yang tidak diketahui kantor Divisi, mengakibatkan proses perizinan di kantor Area harus melalui proses yang ketat dan cukup memakan waktu.

Hasil Importance Performance Analysis (IPA)
Berikut ini adalah hasil pemetaan IPA dari masing-masing tahapan kerjasama:







                 





Gambar 6. Grafik IPA Kepuasan Supplier Telkom DWS

Dalam kuadran satu, terdapat variabel tahapan kerjasama installation. Para supplier Telkom DWS merasa tahapan kerjasama ini cukup penting. Hanya saja, pada tahapan ini terdapat variabel terkait kemudahan proses pemberian izin dan koordinasi internal Telkom saat instalasi yang menurut nilai index kepuasan beberapa mitra tidak puas, namun secara average dengan nilai pada variabel terkait koordinasi internal Telkom saat integrasi dan penandatanganan Berita Acara Layak Operasi (BALOP), tahapan ini dapat dikatakan memuaskan.
Pada kuadran dua, terdapat variabel tahapan kerjasama order. Para supplier Telkom DWS menganggap bahwa tahapan ini sangat penting bagi mereka, meskipun kepuasan mereka terhadap Telkom pada tahapan ini tidak terlalu tinggi. Data order seperti titik koordinat, kapasitas, konfigurasi perangkat dan kelengkapan administrasi merupakan modal awal bagi supplier untuk mengerjakan pekerjaan mereka. Sayangnya, dalam beberapa kasus, Telkom DWS tidak memberikan info secara lengkap. Variabel tahapan kerjasama after installation masuk dalam kuadran tiga karena para supplier menilai kurang puas terhadap Telkom DWS meskipun mereka juga menilai bahwa hal tersebut tidak terlalu penting bagi mereka dibandingkan 2 tahapan yang telah dijelaskan sebelumnya. Hal ini menjadi kurang penting karena permintaan relokasi,pemutusan perangkat, dan gangguan jarang terjadi.
Berdasarkan gambar kuadran empat di atas, diketahui bahwa performansi Telkom DWS pada tahapan pre order dan colletion and payment sudah berlebihan. Dapat dikatakan berlebihan karena meskipun performansi nya sangat bagus dan supplier merasa puas, namun sebenarnya hal itu bukan menjadi sesuatu yang penting bagi supplier.